Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
(3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Koreksi Anda
