Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup program dan kegiatan berkala dan/atau sewaktu yang dilakukan terhadap:
a. sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun; atau
b. keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun.
(3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di unit Air Baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.
(4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di unit Air Baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
Koreksi Anda
