Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, PDAM berhak: a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan Tarif; b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan; c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinyu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki; d. memutus sambungan langsung kepada Pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Koreksi Anda