Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dibentuk secara musyawarah oleh masyarakat, dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Kelompok Masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda