Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dibentuk secara musyawarah oleh masyarakat, dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Kelompok Masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
