Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c bertujuan untuk menampung air hujan sebagai Air Baku.
(2) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan penutup sebagai pengaman dari kotoran.
(3) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau komunal.
Koreksi Anda
