Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis terinci Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang selanjutnya disebut perencanaan teknis adalah suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kawasan atau perkotaan meliputi unit Air Baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
(2) Perencanaan teknis disusun berdasarkan Rencana Induk SPAM yang telah ditetapkan, hasil studi kelayakan, jadwal pelaksanaan konstruksi, dan kepastian sumber serta hasil konsultasi teknis dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Koreksi Anda
