Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyelenggaraan SPAM, penyelenggara SPAM harus memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
