Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPAM meliputi:
a. PDAM;
b. BUM Desa;
c. Kelompok Masyarakat; dan/atau
d. Badan Usaha.
(2) PDAM menyelenggarakan SPAM dalam bentuk SPAM JP.
(3) BUM Desa atau Kelompok Masyarakat dapat menyelenggarakan SPAM JP atau SPAM BJP.
Koreksi Anda
