Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPAM meliputi: a. PDAM; b. BUM Desa; c. Kelompok Masyarakat; dan/atau d. Badan Usaha. (2) PDAM menyelenggarakan SPAM dalam bentuk SPAM JP. (3) BUM Desa atau Kelompok Masyarakat dapat menyelenggarakan SPAM JP atau SPAM BJP.
Koreksi Anda