Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan melalui program peningkatan kinerja sumber daya manusia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.
(2) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
