Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUM Desa berhak:
a. menerima pembayaran jasa pelayanan berupa Iuran;
b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran Iuran;
c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinyu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
d. memutus sambungan langsung kepada Pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Koreksi Anda
