Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen standar evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
