Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh PDAM, BUM Desa, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha.
(2) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh PDAM, BUM Desa, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bupati dapat melimpahkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
