Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu. (2) Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghisap atau menekan air ke permukaan dengan menggunakan pompa. (3) Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. peringatan tertulis; d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. penghentian kegiatan secara tetap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda