Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air. (2) Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah terpencil. (3) Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda