Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur. 5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 6. Bupati adalah Bupati Blitar. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 8. Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk air minum. 9. Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 10. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. 11. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. 12. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana Penyediaan Air Minum. 13. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. 14. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk Penyediaan Air Minum kepada masyarakat. 15. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. 16. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. 17. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM Daerah adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Daerah Kabupaten Blitar yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Daerah Kabupaten Blitar dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. 18. Rencana Induk SPAM adalah dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. 19. SPAM dengan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disebut SPAM JP adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana Penyediaan Air Minum yang disalurkan melalui sistem perpipaan. 20. SPAM Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM BJP adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana Penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses tanpa melalui sistem perpipaan. 21. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha Air Minum atau surat izin pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. 22. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM atau yang disebut dengan nama lain adalah badan usaha milik Daerah yang berbentuk perusahaan umum daerah yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 23. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 24. Kelompok Masyarakat Pengelola SPAM yang selanjutnya disebut Kelompok Masyarakat adalah suatu kelompok masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan pengelolaan Air Minum masyarakat di perdesaan. 25. Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha Penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya. 26. Asosiasi Pengelola SPAM adalah forum yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, beranggotakan perwakilan pengurus Kelompok Masyarakat sebagai wadah pembinaan Kelompok Masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM perdesaan. 27. Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari PDAM, BUM Desa atau Kelompok Masyarakat. 28. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh Pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh PDAM. 29. Iuran Air Minum yang selanjutnya disebut Iuran adalah biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh Pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUM Desa dan/atau Kelompok Masyarakat.
Koreksi Anda