Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, PDAM berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada Pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar; c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan; d. memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan; e. menyiapkan sarana pengaduan bagi Pelanggan dan masyarakat; dan f. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda