Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Desa memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: a. pemberian dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM tingkat Desa; b. fasilitasi dan penyampaian laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah; c. fasilitasi terbentuknya Unit Usaha BUM Desa yang menyelenggarakan SPAM; dan d. pengupayaan keberlanjutan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM yang ada di Desa.
Koreksi Anda