Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Desa memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a. pemberian dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM tingkat Desa;
b. fasilitasi dan penyampaian laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah;
c. fasilitasi terbentuknya Unit Usaha BUM Desa yang menyelenggarakan SPAM; dan
d. pengupayaan keberlanjutan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM yang ada di Desa.
Koreksi Anda
