Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan dokumen standar Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
