Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengadaan; b. pembangunan; c. manajemen mutu; dan d. pemanfaatan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi: a. pengadaan; b. pembangunan; c. manajemen mutu; dan d. pemanfaatan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi: a. manajemen mutu; dan b. pemanfaatan.
Koreksi Anda