Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengadaan;
b. pembangunan;
c. manajemen mutu; dan
d. pemanfaatan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi:
a. pengadaan;
b. pembangunan;
c. manajemen mutu; dan
d. pemanfaatan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi:
a. manajemen mutu; dan
b. pemanfaatan.
Koreksi Anda
