Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi kinerja Penyelenggaraan SPAM tingkat Daerah.
(2) Evaluasi Penyelenggaraan SPAM dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda
