Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM digunakan untuk membiayai Pengelolaan SPAM dan Pengembangan SPAM. (2) Sumber dana untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. PDAM; c. BUM Desa; d. dana masyarakat; dan/atau e. sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda