Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi teknis; dan
b. evaluasi pelayanan Air Minum.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi:
a. evaluasi teknis; dan
b. evaluasi pelayanan Air Minum.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi:
a. evaluasi kelembagaan dan keuangan; dan
b. evaluasi pelayanan Air Minum.
Koreksi Anda
