Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi teknis; dan b. evaluasi pelayanan Air Minum. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi: a. evaluasi teknis; dan b. evaluasi pelayanan Air Minum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi: a. evaluasi kelembagaan dan keuangan; dan b. evaluasi pelayanan Air Minum.
Koreksi Anda