Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Kelompok Masyarakat berhak:
a. menerima pembayaran jasa pelayanan berupa Iuran;
b. MENETAPKAN dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran Iuran;
c. memutus sambungan langsung kepada Pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
d. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Koreksi Anda
