Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), Pasal 57 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 62 ayat (6) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. peringatan tertulis; d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. penghentian kegiatan secara tetap. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda