Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum.
(2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran dan kualitas air.
Koreksi Anda
