Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum. (2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran dan kualitas air.
Koreksi Anda