Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dapat dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat dalam satu wilayah Desa yang belum terjangkau pelayanan PDAM.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Pengembangan dan Pengelolaan SPAM;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
c. pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
d. penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Desa; dan
e. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3) Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUM Desa dilakukan oleh Unit Usaha BUM Desa.
(6) Unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilakukan dengan membentuk atau mengakuisisi Kelompok Pengelola SPAM yang ada di Desa.
(7) Tata cara pembentukan unit usaha dan/atau akuisisi kelompok pengelola SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
