Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan: a. air limbah domestik; dan b. air limbah nondomestik. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda