Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya.
(4) Penyusunan
SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum Daerah;
b. kondisi SPAM yang ada di Daerah;
c. standar atau kriteria perencanaan;
d. proyeksi kebutuhan air;
e. potensi Air Baku;
f. rencana induk dan pra desain SPAM;
g. analisis dan keuangan; dan
h. pengembangan kelembagaan pelayanan Air Minum.
Koreksi Anda
