Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk Penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
