Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPAM di Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk PDAM oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di Desa dapat dibentuk Unit Usaha BUM Desa oleh Pemerintah Desa.
(4) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM di Daerah dapat dibentuk Kelompok Masyarakat.
(5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan kerjasama antara Daerah dengan Desa atau antar Desa.
(6) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
