LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) LPU bersifat permanen dan administratif termasuk Departemen Dalam Negeri;
(2) Dalam melaksanakan tugas operasionalnya, LPU adalah otonom.
(3) LPU berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Tugas Pokok LPU, adalah :
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum;
b. memimpin dan mengawasi panitia dan badan yang ada pada LPU;
c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum;
d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPU mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum dengan aman, tertib dan lancar;
b. Pengaturan, yaitu mengatur organisasi dan tata kerja penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum;
c. pelaksanaan, yaitu memimpin, menentukan kebijaksanaan, mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan panitia dan badan yang ada pada LPU untuk menjamin kesatuan tidakan dan kegiatan secara efektif dan efisien;
d. pembiayaan, yaitu merencanakan dan mengusahakan biaya yang diperlukan serta menjamin penggunaannya secara efektif dan efisien;
e. pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas panitia dan badan yang ada pada LPU serta penggunaan biaya dan barang untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(1) LPU dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut Ketua LPU;
(2) LPU terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan;
b. Dewan Pertimbangan;
c. Sekretariat Umum.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada LPU dapat dibentuk badan dan/atau ditunjuk pejabat berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(1) Ketua LPU dijabat oleh Menteri Dalam Negeri, yang selanjutny a dapat disebut Menteri Dalam Negeri, Ketua LPU;
(2) Tugas Ketua LPU adalah :
a. memimpin LPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
b. meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan LPU dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU;
c. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(3) Dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melaksanakan tugasnya, PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU;
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPU bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(1) Badan dalam LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH adalah Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1970.
(2) Selain Badan Perbekalan dan Perhubungan LPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembentukan badan lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Persoalan yang tidak dapat diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat Dewan Pimpinan LPU kepada PRESIDEN untuk mendapat keputusan.
(1) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat mengadakan rapat bersama antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPU untuk memusyawarahkan persoalan yang pokok sifatnya mengenai pertimbangan dan usul dari Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak terdapat keserasian, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mempertanggungjawabkan keputusan serta kebijaksanaan Dewan Pimpinan LPU kepada PRESIDEN dan melaporkan pertimbangan dan usul yang diterima dari Dewan Pertimbangan LPU. PRESIDEN mengambil keputusan terakhir mengenai persoalan tersebut.
Apabila dalam melaksanakan tugas timbul suatu persoalan antara pejabat-pejabat dalam LPU, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, persoalan tersebut segera disampaikan kepada Ketua LPU untuk mendapat keputusan.
Untuk memperlancar perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat membentuk team/kelompok/panitia kerja dan mengadakan rapat kerja baik berkala maupun sewaktu-waktu.
Bab III PANITIA PEMILIHAN INDONESIA Bagian Pertama Kedudukan
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut PPI adalh panitia dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Pusat.
(2) PPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Tugas Pokok PPI adalah :
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II);
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
Fungsi PPI adalah :
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dengan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk menjamin kesatuan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien.
c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(1) PPI terdiri dari Anggota Dewan Pimpinan LPU dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU, ditambah 4 (empat) orang Anggota yang diambil dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan Pembangun an dan ABRI masing-masing 1 (satu) orang.
(2) Jumlah Anggota PPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 26 (dua puluh enam) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPI.
(4) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Anggota PPI.
(5) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 54.
Pada PPI dibentuk :
a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat selanjutnya dapat disebut PANWASLAKPUS;
b. Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut Sekretariat PPI.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok PPI.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Anggota PPI wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PPI ditentukan untuk dirahasiakan.
(1) Tugas Ketua PPI adalah :
a. memimpin kegiatan PPI;
b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPI;
c. mengawasi kegiatan PPD I dan PPLN;
d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.
(1) Tugas Wakil Ketua PPI adalah :
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Ketua PPI apabila Ketua berhalang an melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk Ketua;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Pasal 58.
(1) Tugas Anggota PPI adalah :
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya.
b. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil oleh PPI dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Persoalan yang tidak dapat diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat Anggota PPI, diserahkan oleh Ketua PPI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Apabila dalam melaksanakan tugas timbul suatu persoalan antara pejabat-pejabat dalam PPI segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan dan apabila tidak mungkin, persoalan tersebut segera disampaikan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan.