Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat membentuk team/kelompok/panitia kerja dan mengadakan rapat kerja baik berkala maupun sewaktu-waktu.
Bab III PANITIA PEMILIHAN INDONESIA Bagian Pertama Kedudukan
Koreksi Anda
