Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat membentuk team/kelompok/panitia kerja dan mengadakan rapat kerja baik berkala maupun sewaktu-waktu. Bab III PANITIA PEMILIHAN INDONESIA Bagian Pertama Kedudukan
Koreksi Anda