Koreksi Pasal 79
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro pada Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI dan Wakil Kepala Biro dan Kepala Bagian pada Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.
Koreksi Anda
