Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bidang tugas Biro Hukum, adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, membuat konsep/rancang an dan mengkoordinasikan penyusunan peraturan mengenai Pemilihan Umum, serta meneliti, menelaah dan menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Umum dan memperbanyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan.
(2) Tugas Kepala Biro Hukum, adalah :
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Hukum;
c. mempersiapkan, mengatur dan mengkoordinasi kan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum dan memperbanyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan;
d. menampung, meneliti dan menyelesaikan masa lah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
e melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(3) Tugas Wakil Kepala Biro Hukum, adalah :
a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil.
(4) Bidang tugas Bagian Perundang-undangan adalah mengumpulkan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum dan membuat konsep/rancangan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut petunjuk yang ditentukan serta memperbanyak dan menyediakan peraturan perundang- undangan sesuai keperluan.
(5) Bidang tugas Bagian Penyelesaian Hukum adalah menampung, meneliti dan menelaah masalah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Permilihan Umum dan mempersiapkan penyelesaiannya.
Koreksi Anda
