Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pimpinan LPU atas undangan Ketua mengadakan rapat menurut keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok LPU.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
