Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua PPI adalah : a. memimpin kegiatan PPI; b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPI; c. mengawasi kegiatan PPD I dan PPLN; d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; e. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.
Koreksi Anda