Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah : a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum; b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PANWASLAKPUS; c. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota PANWASLAKPUS; d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Koreksi Anda