Koreksi Pasal 63
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah :
a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PANWASLAKPUS;
c. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota PANWASLAKPUS;
d. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Koreksi Anda
