Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut PPI adalh panitia dalam LPU yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Pusat.
(2) PPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
