Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPU mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum dengan aman, tertib dan lancar;
b. Pengaturan, yaitu mengatur organisasi dan tata kerja penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum;
c. pelaksanaan, yaitu memimpin, menentukan kebijaksanaan, mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan panitia dan badan yang ada pada LPU untuk menjamin kesatuan tidakan dan kegiatan secara efektif dan efisien;
d. pembiayaan, yaitu merencanakan dan mengusahakan biaya yang diperlukan serta menjamin penggunaannya secara efektif dan efisien;
e. pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas panitia dan badan yang ada pada LPU serta penggunaan biaya dan barang untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
