Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Umum LPU terdiri dari Biro-biro dan Kelompok Penghubung. (2) Biro terdiri dari Bagian-bagian. (3) Bagian terdiri dari Sub Bagian-sub bagian yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (4) Pada Sekretariat Umum LPU diangkat seorang Bendaharawan.
Koreksi Anda