Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah :
a. memimpin Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. menerima permintaan pertimbangan dan usul mengenai persoalan yang pokok sifatnya dari Ketua Dewan Pimpinan LPU atau Ketua LPU, serta mengajukannya kepada Dewan Pertimbangan LPU untuk dimusyawarahkan.
c. menyampaikan pertimbangan dan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2);
d. mengatur pembagian tugas antar Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Dewan Pertimbangan LPU bertanggung jawab kepada Ketua LPU.
Koreksi Anda
