Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah : a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin kegiatan Sekretaris PPI; c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro-biro; d. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI; e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Koreksi Anda