Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua LPU dijabat oleh Menteri Dalam Negeri, yang selanjutny a dapat disebut Menteri Dalam Negeri, Ketua LPU;
(2) Tugas Ketua LPU adalah :
a. memimpin LPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
b. meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan LPU dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU;
c. mengadakan hubungan dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(3) Dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melaksanakan tugasnya, PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU;
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua LPU bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
