Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pimpinan LPU terdiri dari :
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Kehakiman sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota;
c. Menteri Penerangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota;
d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai Anggota;
h. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota;
i. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Pimpinan LPU adalah fungsional.
(3)
a. Apabila Menteri yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan LPU berhalangan, kedudukannya dalam Dewan Pimpinan LPU digantikan oleh Menteri ad interim yang bersangkutan;
b. Apabila Menteri yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan LPU berhalangan menghadiri rapat Dewan Pimpinan LPU Menteri yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat bawahannya yang representatif untuk mewakili dalam rapat tersebut.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pimpinan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, karena jabatannya merangkap menjadi Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.
Koreksi Anda
