Koreksi Pasal 83
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Mengingat perkembangan keadaan dalam masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan di Propin si Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengaturan tersendiri mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda
