Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengingat perkembangan keadaan dalam masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan di Propin si Daerah Tingkat I Timor Timur yang masih memerlukan pengaturan tersendiri mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda