Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Dewan Pertimbangan LPU adalah : a. memberikan pertimbangan dan usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakarsa sendiri untuk memudahkan Dewan Pimpinan LPU dalam mengambil keputusan dan menentukan garis-garis kebijaksanaan; b. memberikan pertimbangan kepada Ketua LPU dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU.
Koreksi Anda