Koreksi Pasal 68
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Sekretariat PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
