Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Sekretariat PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu dalam penyelenggaraan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya Pemilihan Umum.
Koreksi Anda