Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Penghubung terdiri dari personil yang memiliki keahlian sesuai keperluan, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda