Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Anggota PANWASLAKPUS adalah : a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya; b. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkah yang perlu di ambil oleh PANWASLAKPUS dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
Koreksi Anda