Koreksi Pasal 65
KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Anggota PANWASLAKPUS adalah :
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkah yang perlu di ambil oleh PANWASLAKPUS dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.
Koreksi Anda
