Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

KEPPRES Nomor 70 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang tugas Biro Penyelenggara adalah merencanakan, mempersiapkan, dan mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, menyelenggarakan dokumentasi dan statistik serta hubungan masyarakat. (2) Tugas Kepala Biro Penyelenggara adalah : a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada pada Biro Penyelenggara; c. mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum, dokumentasi, statistik serta hubungan masyarakat; d. memberikan pendapat dan saran kepada Sekretaris PPI tentang langkah yang perlu diambil. (3) Tugas Wakil Biro Penyelenggara adalah : a. membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya; b. mewakili Kepala Biro apabila Kepala Biro berhalangan melaksanakan tugasnya; c. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Biro tentang langkah yang perlu diambil (4) Bidang tugas Bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai hal yang ditentukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. (5) Bidang tugas Bagian Teknis Penyelenggara adalah mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan tahap kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum. (6) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dalam bentuk statistik, serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum. (7) Bidang tugas Bagian Hubungan Masyarakat adalah mempersiapkan bahan penerangan dan publikasi Pemilihan Umum, merencanakan penggunaan media penerangan, dan mengadakan kerjasama dengan pihak media massa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda